Cimahi (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jawa Barat memastikan tidak memberikan ruang bagi segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukum Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menyatakan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
“Bila terjadi, jangan sungkan melapor, karena saya Kapolres Cimahi tidak akan tinggal diam. Akan kami tindak tegas jika ada yang mengganggu harkamtibmas di wilayah Polres Cimahi,” kata Niko di Cimahi, Senin.
Niko mengungkapkan salah satu bentuk premanisme yang menjadi perhatian pihak kepolisian adalah intimidasi oleh oknum penagih utang atau debt collector. Menurut dia, aksi semacam itu merupakan tindakan premanisme dan akan ditindak secara serius.
“Yang utama itu Polres Cimahi memberantas premanismenya. Debt collector dan sejenisnya masuk dalam golongan kategori premanisme,” katanya.
Sebagai langkah preventif, Polres Cimahi telah memetakan sejumlah titik rawan premanisme di Cimahi dan KBB. Lokasi-lokasi tersebut akan menjadi perhatian khusus personel di lapangan, terutama jika ada laporan dari masyarakat.
“Niat kami adalah menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tidak akan membiarkan praktik premanisme berkembang karena dibiarkan atau tidak disentuh,” ujarnya.
Untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan, Polres Cimahi telah menyediakan saluran komunikasi, termasuk hotline 110 dan nomor hotline khusus Kapolres di 081275752003.
“Hotline 110 sudah kami sosialisasikan di beberapa lokasi, dan ada juga hotline langsung ke saya sebagai Kapolres,” kata Niko.
Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Cimahi berharap masyarakat merasa lebih aman dan tidak ragu untuk melaporkan berbagai potensi gangguan keamanan di wilayahnya.