Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota DPRD bernama Robi’in, salah satu korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, dipulangkan ke Indonesia bersama 45 korban lainnya.
Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, pada Jumat (12/2) dini hari, menurut rilis pers dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (K2PMI).
Kepulangan mereka diatur oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bersama K2PMI dan Kementerian Sosial.
"Doa mama dikabulkan," kata Robi’in ketika disambut oleh sang ayah yang menunggunya.
Mantan anggota DPRD Indramayu (2014-2019) itu mengaku selama disekap di Myawaddy, Myanmar, dia dan puluhannya rekannya dipaksa melakukan penipuan judi daring, tidak sesuai dengan tawaran pekerjaan yang mereka lihat di media sosial.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha membenarkan ada 46 WNI yang dipulangkan dari Myanmar.
"Ya, dapat kami konfirmasi bahwa dari 46 tersebut, salah satunya adalah WNI dengan inisial R, mantan anggota DPRD Indramayu,” kata Judha di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tertipu dengan tawaran kerja yang menjanjikan gaji besar.
"Kami sangat mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbuai atau tertipu oleh tawaran bekerja ke luar negeri yang menjanjikan gaji tinggi, namun tidak meminta kualifikasi khusus, berangkat tidak dibekali dengan visa kerja, berangkat tanpa dibekali dengan kontrak kerja, dan akhirnya bermasalah di luar negeri," kata Judha.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pelindungan P2MI Rinardi mengatakan kasus yang menimpa para korban menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu dengan iming-iming apa pun.
"Apalagi sekarang ini marak rayuan melalui media sosial, yang seolah-olah memberikan janji-janji untuk bekerja mudah tanpa dokumen, tanpa persyaratan lengkap, bahkan tanpa kompetensi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mantan anggota DPRD Indramayu korban TPPO di Myanmar dipulangkan