Setelah itu, korban menghubungi tersangka untuk mendaftar sebagai pekerja migran. Selanjutnya, tersangka memerintahkan korban untuk melakukan cek kesehatan, membuat paspor, dan syarat administrasi lainnya.
Setelah persyaratan yang diminta dilengkapi, korban kemudian diberangkatkan ke Uni Emirat Arab melalui PT Elsafah Adi Wiguna untuk menjadi asisten rumah tangga dengan gaji Rp4,5 juta per bulan.
"Namun, nahas, korban terjatuh dan mengalami sakit, bahkan dipecat oleh majikannya. Korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya pribadi," katanya.
Baca juga: Polisi ungkap TPPO anak di bawah umur di Indramayu, ini modusnya
Kapolres menjelaskan penempatan pekerja migran di Uni Emirat Arab saat ini dilarang sehingga dapat dipastikan pemberangkatan korban adalah tindakan yang ilegal.
Dalam kasus tersebut, Polres Indramayu menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah salinan paspor atas nama korban, dua telepon genggam, tiket pesawat, dan 40 buah paspor lainnya.
"Ketiga tersangka dijerat Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana disangkakan Perdagangan Orang dan atau pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu tetapkan tiga orang tersangka TPPO
Polres Indramayu tetapkan 3 tersangka TPPO
Kamis, 8 Juni 2023 21:10 WIB