Bandung (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan lingkar timur Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2017.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochman mengatakan dua tersangka yang ditangkap berinisial AK selaku Sekretaris Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Kuningan, serta BG selaku pelaksana proyek.
"Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018, ditemukan adanya kelebihan pembayaran senilai Rp895,9 juta," kata Hendra saat merilis kasus tersebut di Bandung, Kamis.
Hendra menyampaikan kedua tersangka langsung ditahan usai penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menemukan bukti keterlibatan dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ia menjelaskan proyek dengan nilai anggaran Rp29,4 miliar itu dilaksanakan PT Mulyagiri sebagai penyedia barang dan jasa dengan penandatanganan kontrak antara Direktur Utama PT Mulyagiri dan AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Nilai kontrak tercatat sebesar Rp27,3 miliar dengan masa pelaksanaan 150 hari kalender, sejak 21 Juli hingga 17 Desember 2017.
Namun, dalam pelaksanaannya, pekerjaan proyek tersebut dialihkan sepenuhnya kepada BG berdasarkan surat kesepakatan antara BG dan MRF tertanggal 16 Juni 2017 yang dibuat di hadapan notaris.
"Tersangka AK mengetahui adanya pengalihan pekerjaan ini, namun tidak melakukan teguran atau tindakan apa pun," kata Hendra.
