Sepanjang tahun 2022, LPSK setidaknya mencatat terdapat 15 korban kekerasan seksual yang menerima restitusi dari pelaku. Restitusi tersebut diajukan sebelum putusan pengadilan. Terkait restitusi yang diajukan sesudah putusan pengadilan, LPSK sedang mendampingi beberapa korban kekerasan seksual di sejumlah tempat.
Selain mendorong korban mengajukan restitusi, seperti halnya Kementerian PPPA, pihak LPSK juga berharap JPU mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa Bechi dinilai kurang berat. Padahal, menurut Antonius, tuntutan 16 tahun oleh JPU untuk membuat efek jera pelaku yang notabene pendidik atau pengasuh para korban.
Pengajuan banding merupakan kesempatan baik untuk menguji tepat atau tidaknya putusan pengadilan, khususnya menguji apakah benar tidak ada pemerkosaan dalam perkara tersebut, tambahnya.
Sebagai pembanding perkara lain yang serupa ialah terpidana Hery Wirawan. Pada pengadilan tingkat banding, Herry mendapat vonis hukuman mati dan wajib membayar restitusi sekitar Rp300 juta.
Selain itu, kata Antonius, terdapat kesamaan perkara antara Hery Wirawan dengan Bechi, yaitu perbuatan pelaku terhadap korban lebih dari satu kali dan jumlah korban lebih dari satu orang.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA dorong JPU kasus Mas Bechi banding
Kementerian PPPA dan LPSK dorong jaksa kasus Mas Bechi ajukan banding
Kamis, 8 Desember 2022 8:25 WIB