Oleh karena itu, pihaknya mengimbau agar Mahkamah Agung mensosialisasikan ketentuan Pasal 59 ayat (2) UU TPKS kepada hakim yang memeriksa perkara kekerasan seksual.
"KemenPPPA siap membantu MA jika diminta melakukan ini karena mandat KemenPPPA untuk menerapkan UU TPKS," tambah Margareth.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Mas Bechi, terdakwa pemerkosaan terhadap santriwati, dengan hukuman tujuh tahun penjara.
LPSK dorong ajukan restitusi dan banding
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap para santri yang menjadi korban kekerasan seksual oleh terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi mengajukan restitusi.
"Kami berharap korban mengajukan restitusi berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2022 mengenai ganti kerugian yang diajukan sesudah putusan pengadilan inkrah," kata Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo di Jakarta, Jumat.
Antonius mengatakan hal itu untuk menanggapi vonis majelis hakim terhadap terdakwa Moch Subchi Azal Tsani selama tujuh tahun kurungan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama hukuman pidana penjara 16 tahun.
Antonius menjelaskan komponen restitusi ialah ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi atas penderitaan, serta ganti rugi atas biaya rawat medis dan/atau psikologis.