Indramayu (ANTARA) - Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring yang mayatnya ditemukan di saluran irigasi dengan kondisi terlilit lakban.
"Kami sudah menangkap dua orang tersangka pelaku pembunuhan itu," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif, di Indramayu, Selasa.
Baca juga: Polisi Indramayu buru pembunuh sopir taksi daring
Lukman mengatakan dua tersangka yang ditangkap bernama Ashadi alias AS yang berasal dari Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, dan Sandra alias S berasal dari Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Menurutnya, penangkapan kedua tersangka itu setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat yang menemukan mayat tanpa identitas di irigasi Desa Pekandangan, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Setelah dilakukan autopsi, kata Lukman, mayat tersebut teridentifikasi atas nama Widodo (45) yang merupakan sopir taksi daring di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Tersangka kami bekuk di dua tempat berbeda, satu di Tanjung Priok, Jakarta, dan satunya lagi di Lumajang, Jawa Timur," ujarnya.
Lukman mengatakan kedua tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian kendaraan korban, dan juga membunuhnya. Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.
"Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan dengan melilitkan lakban pada mayat
Hal itu, ujar Fitran, upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.
"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.
Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring diringkus Polres Indramayu
Selasa, 2 Agustus 2022 15:59 WIB