Lukman mengatakan kedua tersangka sudah merencanakan untuk melakukan pencurian kendaraan korban, dan juga membunuhnya. Sebelum melakukan kejahatannya, kedua pelaku sudah membeli lakban, dan juga merencanakan akan membunuh, dan mengambil kendaraan korban untuk dijual.
"Mereka sudah merencanakan untuk membunuh korban, karena sudah mempersiapkan semuanya dengan matang," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Fitran Romajimah mengatakan kedua tersangka memesan kendaraan korban tanpa melalui aplikasi, karena sebelumnya pernah menggunakan jasanya.
Baca juga: Polisi kantongi identitas pelaku pembunuhan dengan melilitkan lakban pada mayat
Hal itu, ujar Fitran, upaya menghilangkan jejak karena memang sudah merencanakan untuk melakukan eksekusi.
"Saat memesan kendaraan, keduanya langsung menelepon tanpa melalui aplikasi. Dan setelah berjalan beberapa menit, keduanya langsung melakukan pembunuhan," katanya lagi.
Dari kedua tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, seperti lakban sisa, uang tunai milik korban, senjata tajam, dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya keduanya dikenakan pasal berlapis seperti Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Indramayu menangkap dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring
Dua pelaku pembunuhan sopir taksi daring diringkus Polres Indramayu
Selasa, 2 Agustus 2022 15:59 WIB