Indramayu (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Indramayu, Jawa Barat, dengan meringkus empat orang pelaku berinisial WL, DD, HR serta IL.
Ia menjelaskan keempat pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini. Misalnya WL yang menyediakan tempat untuk praktik pengoplosan tersebut serta DD bertugas menyuplai tabung gas ke lokasi tersebut.
Fahri menyebut pelaku lainnya yakni HR merupakan sopir truk yang bertugas mengantarkan tabung gas hasil oplosan, sedangkan tersangka IL merupakan seorang kernet.
Menurut dia, setiap pelaku bisa mendapatkan keuntungan dengan besaran yang berbeda dari menjalankan bisnis ilegal ini.
“WL mendapatkan keuntungan Rp5.000 per tabung gas elpiji ukuran 5 kg, DD memperoleh Rp1.500 per tabung, HR bisa dapat Rp300 ribu dalam sekali pengiriman dan IL mendapatkan upah sekitar Rp150 ribu,” ujarnya.
Selain menangkap para pelaku, kata Kapolres, sejumlah barang bukti berupa 250 tabung gas elpiji 3 kg berwarna hijau serta 220 tabung gas elpiji berukuran 12 kg turut disita untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.