“Ada beberapa karyawan yang terlibat. Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dari aturan tersebut, setiap pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.