Ia menyampaikan tabung gas elpiji hasil oplosan itu, rencananya akan diedarkan oleh para pelaku ke wilayah Sumedang, Jawa Barat.
“Ada beberapa karyawan yang terlibat. Mereka masih kita lakukan pencarian dan masih kita lakukan pengembangan,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 jo Pasal 55 Undang-undang Nomor 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
Dari aturan tersebut, setiap pelaku diancam pidana paling lama 6 tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.
Polisi tangkap 4 pelaku pengoplosan gas elpiji ilegal di Indramayu
Jumat, 22 Maret 2024 21:17 WIB