Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 1 kilogram di Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg, Indramayu, Jawa Barat, dengan mengamankan seorang tersangka berinisial M.
Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo di Indramayu, Selasa, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Penangkapan terhadap pelaku, kata dia, pada tanggal 13 Mei 2025 oleh tim Satres Narkoba Polres Indramayu setelah melakukan penyelidikan atas informasi dari warga.
"Kami berhasil mengamankan 1 kilogram ganja dari tersangka M. Untuk lokasi kejadiannya berada di Desa Sleman, Kecamatan Sliyeg," ujarnya.
Selain ganja, menurut dia, dari tangan tersangka petugas juga menyita tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1 gram serta satu unit timbangan digital untuk menakar barang haram tersebut.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya mengatakan bahwa ganja tersebut merupakan bagian dari pengiriman seberat 3 kilogram oleh seorang bandar dari Jakarta kepada tersangka.
"Pengiriman dengan sistem titik peta (map) di Gantar, Kabupaten Indramayu. Dari 3 kilogram ganja yang diterima tersangka, seberat 2 kilogram telah terjual," ujarnya.
AKP Tatang menuturkan bahwa M bukan kali pertama menerima kiriman narkoba dari jaringan tersebut. Bahkan, tersangka telah menerima total 10 kilogram ganja dari jaringan yang sama.