Cianjur (ANTARA) - Badan Bank Tanah mendorong masyarakat penerima lahan Reforma Agraria di Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dapat memanfaatkan lahannya untuk sektor pertanian, peternakan, dan ekowisata.

Plt Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat di Cianjur, Rabu, mengatakan Bank Tanah telah melakukan MoU dengan Pemkab Cianjur terkait pemanfaatan lahan di Desa Batulawang, untuk memastikan tanah negara dapat dimanfaatkan secara legal, aman, dan berkelanjutan oleh masyarakat.

Sehingga lahan seluas 203 hektare itu, tidak hanya dapat dijadikan tempat tinggal bagi 1.900 orang penerima namun dapat dimanfaatkan untuk sektor pertanian, wisata pertanian dan bidang lain berdasarkan potensi wilayah.

"Badan Bank Tanah berperan aktif dalam pendampingan masyarakat melalui fasilitasi pelatihan dan pembukaan akses pasar melalui kolaborasi berbagai pihak, pendekatan dirancang untuk membangun ekosistem pemberdayaan berkelanjutan sebagai bagian dari pelaksanaan Reforma Agraria," katanya.

Dia menjelaskan hasil pendataan didapati Desa Batulawang memiliki karakter ekonomi yang didominasi sektor agraris, dimana sejumlah komoditas utama yang menjadi sumber penghidupan masyarakat adalah pertanian hortikultura dan peternakan.

Pertanian hortikultura khususnya sayur-mayur dan cabai, menjadi penopang utama ekonomi harian warga, sedangkan peternakan domba berfungsi sebagai usaha pendukung sekaligus aset tabungan bagi masyarakat.

"Kami merencanakan pengembangan program pemberdayaan masyarakat di wilayah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Cianjur dengan memanfaatkan tanah negara secara legal, terencana, dan berorientasi pada kepentingan publik, mendorong kegiatan produktif berbasis potensi desa," katanya.



Pewarta: Ahmad Fikri
Editor : Yuniardi Ferdinan

COPYRIGHT © ANTARA 2026