Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, mengungkap adanya temuan aktivitas penambangan tanah tanpa izin atau ilegal di Desa Tunggulpayung, Kecamatan Lelea, saat melakukan pemeriksaan lapangan (21/10).
Kepala Satreskrim Polres Indramayu AKP Arwin Bachar di Indramayu, Jumat, mengatakan temuan itu terjadi setelah petugas menerima laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas galian di area persawahan desa tersebut.
“Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan alat berat yang sedang beroperasi tanpa dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan (IUP),” katanya.
Dari lokasi tersebut, kata dia, petugas mengamankan seorang pria berinisial HY (44), warga Kabupaten Cirebon, yang berperan sebagai koordinator lapangan kegiatan tambang tersebut.
Arwin menjelaskan saat dimintai keterangan di lokasi, tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen izin resmi untuk melakukan penambangan.
Selain itu, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit alat berat berupa ekskavator, satu unit truk pengangkut tanah, serta beberapa dokumen.
“Dari hasil pemeriksaan awal, aktivitas tambang itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah maupun pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menegaskan tindakan penambangan tanpa izin suda melanggar ketentuan hukum, serta dapat menimbulkan dampak serius terhadap kondisi lingkungan sekitar.
Menurut dia, langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum di Indramayu.
