Indramayu (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, meringkus 32 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras dalam operasi yang digelar selama November 2025, dengan 27 di antaranya merupakan pengedar.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Kamis, mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Indramayu.
Ia menjelaskan dari 32 tersangka yang ditahan, sebanyak 26 orang terlibat kasus sabu-sabu yakni 25 laki-laki dan satu perempuan.
“Sisanya, enam tersangka merupakan pelaku peredaran obat keras tertentu tanpa izin,” katanya.
Dari total itu, kata Kapolres, 27 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan lima lainnya merupakan pengguna yang tetap diproses sesuai ketentuan hukum.
Ia mengatakan modus pengedar sabu-sabu, umumnya dilakukan dengan membungkus narkotika itu ke dalam paket kecil menggunakan plastik klip bening sebelum diedarkan kepada pembeli.
Ia menuturkan dalam operasi tersebut, polisi menyita sabu-sabu dengan berat total 128,54 gram serta lebih dari 5.000 butir obat keras.
“Selain barang bukti narkotika dan obat keras, turut diamankan 29 telepon genggam, sembilan timbangan digital dan lainnya yang digunakan tersangka untuk mendukung peredaran barang ilegal tersebut,” katanya.
