Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah melakukan tilang elektronik kepada 675 pengendara yang melanggar, terbanyak didominasi kendaraan roda dua yang tidak mengenakan helm.
"Ada 675 pelanggar dikenakan tilang elektronik, sedangkan 2.901 dikenakan teguran," kata Kasatlantas Polres Indramayu AKP Bagus Yudo Setyawan saat dihubungi melalui sambungan telepon di Cirebon, Ahad.
Baca juga: Polres Indramayu: kasus kecelakaan semester 1 turun 39 persen
Bagus mengatakan para pelanggar lalu lintas yang dikenakan tilang dan teguran itu terdata selama sepekan berlangsungnya Operasi Patuh Lodaya 2023.
Menurutnya pelanggaran yang paling banyak yaitu tidak mengenakan helm saat berkendara menggunakan sepeda motor, baik yang menyetir maupun dibonceng.
Bahkan kata Bagus, dari 675 tilang elektronik yang dilakukan oleh jajaran Satlantas Polres Indramayu, 654 di antaranya merupakan pengendara sepeda motor sedangkan sisanya pengemudi kendaraan mobil.
"Dari jumlah 654 pelanggaran yang telah kami kenakan tilang elektronik, terbanyak pelanggaran tidak menggunakan helm, baik pengendara maupun yang dibonceng," tuturnya.