Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut menyampaikan sudah menerima dan siap memproses laporan masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik tanah terkait dugaan penyerobotan lahan oleh SMK Negeri 2 Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ya tadi kami sudah menerima laporannya, kasus terkait dugaan penguasaan tanah," kata Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Garut Iptu Wahyono Aji usai menerima laporan kasus penyerobotan lahan di Garut, Rabu.
Ia menuturkan anggotanya baru saja menerima laporan, untuk selanjutnya sesuai standar operasional akan dilakukan penelitian lebih lanjut terkait kasusnya itu.
Setelah itu, lanjut dia, jajarannya akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam kasus laporan penyerobotan lahan di Jalan Suherman, Desa Jati, Kecamatan Tarogong Kaler.
"Upaya selanjutnya setelah kita menerima laporan langsung melakukan penelitian, kalau memang sudah selesai akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait untuk pemeriksaan," katanya.
Kuasa hukum dari pelapor korban penyerobotan lahan oleh SMKN 2 Garut, Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah melakukan laporan ke Polres Garut terkait kliennya yang merasa dirugikan dengan adanya pembangunan tanpa izin pemilik lahan di samping SMKN 2 Garut.
Lahan yang berada di pinggir bangunan SMKN 2 Garut Jalan Suherman itu, kata dia, secara administrasi seperti sertifikat tanah dan bukti-bukti lainnya tertulis milik klien atas nama Eli.