Ia menyebutkan lahan tersebut memiliki luas sekitar 680 meter persegi atau memiliki nilai jual sebesar Rp5,4 miliar lebih.
Pemilik lahan, kata dia, sebelumnya sudah berupaya datang ke sekolah, namun tidak ada yang menanggapinya, hingga akhirnya memilih lapor polisi dengan harapan bisa diselesaikan secara hukum.
"Sebelum lapor ke Polres Garut kami sudah mencoba dengan keluarga di Garut untuk datang ke sekolah baik-baik, sebaiknya ngobrol, tapi kita mau bertemu kepala sekolah agak sulit, banyak alasannya," kata Iqbal.
Kepala SMKN 2 Garut Dadang Johar saat dihubungi wartawan di Garut mengatakan pihaknya menggunakan lahan tersebut untuk membangun laboratorium bengkel sesuai amanat dari pemerintah provinsi.
Terkait status lahan yang digunakan untuk membangun itu, kata Dadang berdasarkan keterangan dari pihak provinsi bahwa lahan tersebut sudah dibebaskan.
"Membangun di lahan itu karena melaksanakan amanat dari provinsi," katanya.