"Pencegahan segala bentuk pelanggaran, kami menjaga netralitas. Sebagaimana visi Bawaslu, kami ingin menjadi lembaga terpercaya dalam mengawal Pemilu yang berintegritas," katanya.
Dana KPUD dan Bawaslu
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengejar alokasi dana cadangan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah dua tahun tertunda karena Pandemi COVID-19.
"Tahun ini kita harus mengejar untuk dana cadangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Pemerintah Kota Cirebon sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dana cadangan tersebut dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu, sebesar Rp29,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, dan dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2021, 2022, dan tahun 2023.