Video - ANTARA News jawabarat

Kemendes PDTT atur 20 persen Dana Desa untuk ketahanan pangan

00:00
00:00
00:00
ANTARA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengatur penggunaan Dana Desa minimal 20 persen untuk ketahanan pangan. Ini dilakukan untuk meningkatkan kemandirian desa dan mendukung program swasembada pangan, hilirisasi pangan, dan makan bergizi gratis. (Dian Hardiana/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)