Namun, kata Agus, pada tahun 2021 dana cadangan tersebut digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19, sehingga Pemkot Cirebon tidak mengalokasikan. "Untuk itu, pada tahun 2022 ini, kami mengalokasikan dana cadangan pada APBD murni Rp11 miliar, dan pada perubahan nanti dialokasikan Rp13 miliar," tuturnya.
Alokasi anggaran tersebut lanjut Agus, untuk memastikan dana cadangan pada Pemilu 2024 bisa terealisasikan dengan baik, mengingat hanya tinggal menunggu beberapa bulan lagi.
Ia menambahkan pada tahun 2023 dana cadangan dari APBD Kota Cirebon untuk KPUD dan Bawaslu tinggal Rp5 miliar, diharapkan itu bisa terlaksana dengan baik.
"Untuk tahun 2023 kita hanya menyediakan anggaran Rp5 miliar saja," katanya.
Pada Perda Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa anggaran cadangan digunakan bagi KPUD Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan anggaran Rp4,7 miliar.
"Kentongan" dijadikan sebagai ikon pengawasan oleh Bawaslu Kota Cirebon
Selasa, 21 Juni 2022 12:47 WIB