Cirebon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon, Jawa Barat, menjadikan "kentongan" sebagai ikon dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"'Kentongan' kita jadikan ikon Bawaslu Kota Cirebon pada tahapan pengawasan Pemilu 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Joharudin di Cirebon, Selasa.
Pada peluncuran tahapan pengawasan, Bawaslu Kota Cirebon memukul kentongan sebagai simbol dimulainya tahapan pengawasan Pemilu 2024.
Joharudin mengatakan pihaknya sudah mengikuti rangkaian agenda peluncuran tahapan pengawasan, seluruh Indonesia dipimpin langsung Ketua Bawaslu RI beberapa waktu lalu.
"Pesan beliau (Ketua Bawaslu RI) berkaitan dengan peluncuran, memastikan bahwa kami siap mengawal Pemilu 2024," ujarnya.
Joharudin memastikan jajaran Bawaslu Kota Cirebon harus siap untuk melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan sengketa, pada Pemilu 2024, agar Pemilu berjalan sukses.
Menurutnya, Bawaslu akan menjaga pelanggaran dari penyelenggara, peserta, ataupun pihak-pihak yang masuk dalam undang-undang untuk bersikap netral, mulai dari ASN, dan TNI-Polri.
"Pencegahan segala bentuk pelanggaran, kami menjaga netralitas. Sebagaimana visi Bawaslu, kami ingin menjadi lembaga terpercaya dalam mengawal Pemilu yang berintegritas," katanya.
Dana KPUD dan Bawaslu
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengejar alokasi dana cadangan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), setelah dua tahun tertunda karena Pandemi COVID-19.
"Tahun ini kita harus mengejar untuk dana cadangan bagi KPU dan Bawaslu," kata Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi di Cirebon, Selasa.
Pemerintah Kota Cirebon sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cirebon Tahun 2024.
Dana cadangan tersebut dialokasikan untuk KPU dan Bawaslu, sebesar Rp29,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Cirebon, dan dibagi dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2021, 2022, dan tahun 2023.
Namun, kata Agus, pada tahun 2021 dana cadangan tersebut digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19, sehingga Pemkot Cirebon tidak mengalokasikan. "Untuk itu, pada tahun 2022 ini, kami mengalokasikan dana cadangan pada APBD murni Rp11 miliar, dan pada perubahan nanti dialokasikan Rp13 miliar," tuturnya.
Alokasi anggaran tersebut lanjut Agus, untuk memastikan dana cadangan pada Pemilu 2024 bisa terealisasikan dengan baik, mengingat hanya tinggal menunggu beberapa bulan lagi.
Ia menambahkan pada tahun 2023 dana cadangan dari APBD Kota Cirebon untuk KPUD dan Bawaslu tinggal Rp5 miliar, diharapkan itu bisa terlaksana dengan baik.
"Untuk tahun 2023 kita hanya menyediakan anggaran Rp5 miliar saja," katanya.
Pada Perda Nomor 8 Tahun 2020, disebutkan bahwa anggaran cadangan digunakan bagi KPUD Kota Cirebon sebesar Rp25,2 miliar, sedangkan Bawaslu mendapatkan anggaran Rp4,7 miliar.
"Kentongan" dijadikan sebagai ikon pengawasan oleh Bawaslu Kota Cirebon
Selasa, 21 Juni 2022 12:47 WIB