Bandung (ANTARA) - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin meminta pengembang perumahan lebih adil (fair) soal poin-poin aturan pembelian properti yang dikeluarkan, agar jangan sampai merugikan konsumen.
Pasalnya, kata dia, berdasarkan masalah yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar pada 2023 lalu, adalah properti. Dimana banyak warga Jabar yang merasa dirugikan, setelah membeli rumah atau properti.
Baca juga: Disperkim Jabar koordinasikan ketersediaan TPS3R di kompleks perumahan
"Properti itu saya sudah ingatkan ke Real Estate Indonesia (REI), beberapa kali ke Rei sudah saya ingatkan soal aturan, seringkali kan masyarakat tidak membaca detail dan juga produsen atau pengembangnya juga menyelipkan pasal-pasal yang menguntungkan mereka. Jangan sampai seperti itu," kata Bey selepas pelantikan 55 anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jabar periode 2025-2030 di Gedung Sate Bandung, Jumat.
Lebih lanjut, Bey juga meminta agar sosialisasi dilakukan secara lebih massif oleh REI dan BPSK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing agar masyarakat tidak mudah ditipu oleh oknum pengembang perumahan.
Mengingat, BPSK berkewajiban membantu, melakukan pendampingan kepada masyarakat yang mengalami sengketa, baik jual beli, maupun perjanjian utang piutang dengan berbagai lembaga.
"Saya minta REI dan BPSK untuk mempelajari betul, jangan sampai merugikan," ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat untuk lebih teliti dalam membaca perjanjian jual beli, maupun produk yang akan dibeli, supaya tidak merasa ditipu.
Ia berharap, dengan mitigasi yang baik dan ketelitian dari masyarakat, sengketa dalam jual beli di Jabar dapat ditekan.
Pj Gubernur Jabar meminta aturan perumahan jangan rugikan konsumen
Jumat, 17 Januari 2025 20:02 WIB

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin memberikan keterangan di Bandung, Jumat (17/1/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)