Bandung (ANTARA) - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV (Jawa Barat dan Banten) meminta Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) Bandung untuk segera melakukan perbaikan menyeluruh setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam proses akademik dan pengelolaan institusi.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IV M Samsuri di Bandung, Jawa Barat, Jumat, menyebutkan bahwa salah satu temuan paling serius adalah pemberian ijazah tanpa melalui proses pembelajaran yang semestinya.
Baca juga: Pembatalan ijazah Stikom Bandung sanksi administratif, kata Kemdiktisaintek
“Dalam evaluasi, ditemukan indikasi ijazah yang diterbitkan tanpa proses akademik yang memadai, dan ini diakui oleh pihak kampus berdasarkan berita acara yang ditandatangani bersama tim evaluasi,” katanya
Dia mengungkapkan Stikom Bandung saat ini sedang menjalani sanksi administrasi yang telah diperpanjang oleh pihak kementerian.
“Artinya pemerintah memberikan ruang kepada kampus untuk melakukan perbaikan-perbaikan secara menyeluruh supaya langkah ke depannya itu betul-betul terkelola dengan baik,” kata dia.
Sanksi administrasi ini, kata dia, diatur dalam peraturan menteri, yang menyebutkan bahwa perguruan tinggi yang lalai atau terindikasi melakukan pelanggaran, seperti menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran, dapat dikenakan berbagai tingkat sanksi.
“Memberikan ijazah tidak sesuai dengan standar proses pembelajaran Itu diberikan sanksi. Nah sanksi itu yang pertama yang terberat tentu adalah dicabut izin operasionalnya,” katanya.
Terkait kekhawatiran mahasiswa dan alumni, Samsuri menjelaskan bahwa proses evaluasi menyeluruh harus dilakukan oleh Stikom Bandung untuk memastikan tidak ada lagi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
“Kami memahami kekhawatiran mahasiswa dan alumni terkait validitas ijazah mereka. Oleh karena itu, perguruan tinggi diwajibkan memperbaiki data mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) dan memastikan nomor ijazah nasional diterbitkan sesuai aturan,” kata Samsuri.