"Kendaraan yang berlangganan akan ditempeli stiker hologram, sehingga tidak akan dipungut biaya saat parkir di titik yang sudah ditentukan. Mereka yang akan berlangganan dapat mendaftar secara online dan akan diverifikasi, selanjutnya datang ke Kantor Dishub Cianjur," katanya.
Bagi pelanggan parkir selama satu tahun, dapat melaporkan jika masih mendapat tagihan dari tukang parkir setempat. Pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi petugas yang tetap memungut bayaran pada pemilik kendaraan yang sudah berlangganan.
"Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai petugas parkir, kalau pemilik yang sudah berlangganan masih ditagih segera laporkan ke kami," katanya.
Pemkab Cianjur terapkan parkir berlangganan satu tahun untuk tingkatkan PAD
Jumat, 10 Juni 2022 16:48 WIB