Bagi pelanggan parkir selama satu tahun, dapat melaporkan jika masih mendapat tagihan dari tukang parkir setempat. Pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi petugas yang tetap memungut bayaran pada pemilik kendaraan yang sudah berlangganan.
"Sanksinya mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai petugas parkir, kalau pemilik yang sudah berlangganan masih ditagih segera laporkan ke kami," katanya.