Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mulai menerapkan parkir berlangganan selama satu tahun di 17 titik di wilayah perkotaan dan Pasar Ciranjang untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sempat turun selama pandemi COVID-19.
"Untuk memaksimalkan pendapatan dari parkir kendaraan, kami menerapkan sistem berlangganan sejak tanggal 5 Juni, pemilik kendaraan bermotor roda dua cukup membayar biaya Rp 50.000 selama satu tahun dan kendaraan roda empat Rp 100.000 per tahun," kata Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jumat.
Ia mengatakan, penerapan parkir berlangganan telah diatur dalam Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2022 tentang keringanan pembayaran retribusi parkir dalam rangka pemulihan ekonomi pascapandemi.
Pihaknya menilai sistem parkir berlangganan akan memudahkan pemilik kendaraan di sejumlah titik dengan harga yang tidak memberatkan, sedangkan dana yang terkumpul dapat dimaksimalkan untuk pembangunan di Cianjur.
"Kalau melihat nominal tentu lebih untung membayar parkir per tahun, sehingga pemilik kendaraan dapat parkir di 17 titik tanpa harus membayar setiap hari. Kalau dikalkulasi tentu jauh lebih murah," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Teknik Sarana Dinas Perhubungan Cianjur, Nandi Rohendi, menjelaskan pemilik kendaraan yang berlangganan selama satu tahun, dapat parkir di 15 titik kantong parkir di perkotaan dan dua titik parkir di Pasar Ciranjang, berkali-kali dalam setiap hari.
Pemkab Cianjur terapkan parkir berlangganan satu tahun untuk tingkatkan PAD
Jumat, 10 Juni 2022 16:48 WIB