Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan tahanan anak, dengan pemenuhan syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
Besaran pengurangan masa pidana yang diberikan meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia per 22 April 2022 sebanyak 272.721 orang, yang terdiri atas 226.767 narapidana dan 45.954 tahanan.