Bandung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat mengajukan 437 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.
Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Sudjonggo mengatakan dari ratusan napi itu, tujuh di antaranya diajukan mendapat remisi dan langsung bebas.
"Yang mendapatkan remisi khusus (RK) II ada tujuh orang, di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang," kata Sudjonggo di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: 386 narapidana Lapas Subang peroleh remisi Hari Kemerdekaan
Menurutnya ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I dan remisi khusus II. Dia menjelaskan RK I adalah remisi kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II yakni pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan akan bebas tepat saat Hari Raya Natal.
Remisi itu, kata dia, memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.