Bandung (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Barat mengajukan 437 narapidana untuk mendapatkan remisi Hari Raya Natal 2021.
Kepala Kemenkumham Kanwil Jawa Barat Sudjonggo mengatakan dari ratusan napi itu, tujuh di antaranya diajukan mendapat remisi dan langsung bebas.
"Yang mendapatkan remisi khusus (RK) II ada tujuh orang, di Lapas Kelas I Cirebon satu orang, Lapas Kelas IIA Banceuy satu orang, Lapas Kelas IIA Bekasi dua orang, Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur dua orang dan Rutan Bandung satu orang," kata Sudjonggo di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Baca juga: 386 narapidana Lapas Subang peroleh remisi Hari Kemerdekaan
Menurutnya ada dua tipe remisi yang diberikan yakni remisi khusus I dan remisi khusus II. Dia menjelaskan RK I adalah remisi kepada napi dengan besaran remisi pengurangan masa tahanan, sedangkan RK II yakni pemberian remisi pengurangan masa tahanan dan akan bebas tepat saat Hari Raya Natal.
Remisi itu, kata dia, memiliki beragam pengurangan masa tahanan mulai dari pengurangan 15 hari, pengurangan satu bulan, hingga dua bulan.
Dia mengatakan narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, kata dia, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.
"Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," kata dia.
Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Sehingga menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.
"Kami juga meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan," kata dia.
Baca juga: 390 warga binaan Lapas Indramayu dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 527 napi Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT RI
Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
Kamis, 23 Desember 2021 17:00 WIB