Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dah HAM (Kemenkumham) mendukung tindakan tegas dan terukur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mengatasi perundungan atau bullying calon dokter spesialis agar tidak terus berlanjut.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengaku khawatir jika perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) tidak ditangani, maka tidak hanya kesehatan mental para calon dokter spesialis yang terdampak, namun juga pelayanan kepada pasien yang berpotensi tidak optimal.
“Boleh dikatakan ini wujud konkret Kemenkes melindungi hak asasi manusia para calon dokter spesialis, dalam hal ini kesehatan mental mereka dari tindakan perundungan,” ujar Dhahana dalam keterangan tertulis resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menilai upaya Menteri Kesehatan (Menkes) untuk tidak membiarkan perundungan berlanjut merupakan bentuk penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28G ayat (1).
Adapun dalam beleid itu menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selain itu, lanjut Dhahana, hal tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan dari perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk tindakan perundungan.
Dhahana mengapresiasi adanya Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Kendati demikian, menurutnya, penting untuk memastikan agar regulasi tersebut dapat dipahami dengan baik oleh para peserta didik, khususnya di PPDS.