Dia mengatakan narapidana yang bisa mendapat remisi itu perlu menempuh sejumlah persyaratan. Salah satunya, kata dia, berkelakuan baik selama menjadi warga binaan pemasyarakatan.
"Untuk tindak pidana umum harus menjalani pidana minimal enam bulan," kata dia.
Selain itu, menurutnya Kemenkumham juga meningkatkan sejumlah pengamanan saat menyambut Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Sehingga menurutnya potensi gangguan keamanan atau tindak pidana di lingkungan lembaga pemasyarakatan dapat terdeteksi sejak dini.
"Kami juga meningkatkan deteksi dini, berantas narkoba, sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dan mengimplementasikan program back to basic berdasarkan prinsip dasar Pemasyarakatan," kata dia.
Baca juga: 390 warga binaan Lapas Indramayu dapat remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 527 napi Lapas Warungkiara Sukabumi dapat remisi HUT RI
Kemenkumham Jawa Barat ajukan 437 napi dapat remisi Natal
Kamis, 23 Desember 2021 17:00 WIB