Karawang (ANTARA) - Aep Syaepuloh kembali mengemban jabatan Bupati Karawang menyusul berakhirnya masa cuti kampanye Pilkada 2024 yang bersamaan dengan selesainya tugas Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Karawang Teppy Wawan Dharmawan.
"Tugas saya sebagai Pjs Bupati Karawang berakhir pada Sabtu (23/11)," kata Teppy, disela penyerahan kembali jabatan bupati kepada Aep Syaepuloh, di Karawang, Minggu.
Ia menyampaikan bahwa penugasan Pjs merupakan hal yang wajib dilakukan ketika seorang bupati mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah yang sama.
"Karena hal ini, maka mengharuskan bupati untuk mengambil cuti di luar tanggung jawab negara selama 60 hari. Sehingga Pjs ditunjuk untuk menjalankan tugas pemerintahan selama masa cuti kampanye," kata dia.
Selama menjadi Pjs Bupati Karawang, Teppy mengaku memiliki kewajiban untuk melanjutkan berbagai pelaksanaan kegiatan dari beberapa kegiatan yang telah menjadi program pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Teppy Wawan Dharmawan atas pelaksanaan tugas yang baik selama menjabat sebagai Pjs.
"Terimakasih kepada Pak Teppy yang sangat fokus dalam menjalankan tugas sebagai Pjs. Sehingga dalam masa cuti saya ini, tidak terjadi kekosongan jabatan. Alhamdulillah roda pemerintahan juga bisa berjalan dengan baik," katanya.