Antarajabar.com - Panwas Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakilnya Ade Sugianto yang menjadi pasangan peserta tunggal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 untuk mengambil cuti kampanye.
"Kita mengimbau agar bupati dan wakilnya segera mengambil cuti secara normal, bukan cuti belang-belang dihari-hari tertentu saja, agar mereka fokus dalam berkampanye," kata Ketua Panwas Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Senin.
Ia menuturkan, Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah memasuki tahapan kampanye yang ditetapkan KPU mulai 25 Oktober sampai 5 Desember 2015.
Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, kata dia, secara resmi belum menerima surat cuti dari Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
"Belum menerima surat cuti, untuk itu diimbau segera mungkin mengambil cuti agar kampanye dan proses pilkada berjalan tertib," katanya.
Ia menyampaikan pengambilan cuti kepala daerah itu akan membuat kerja pengawasan di lapangan lebih mudah dan objektif.
"Jangan sampai status keduanya yang masih menjabat kepala daerah dijadikan kendaraan untuk kampanye secara terselubung," Katanya.
Panwas juga meminta pemerintah daerah untuk tidak mencairkan bantuan sosial dan bantuan lainnya sampai masa kampanye pasangan dari petahana tersebut selesai.
Menurut dia, jika bantuan sosial dicairkan saat masa kampanye dikhawatirkan akan dimanfaatkan untuk kepentingan pasangan calon tersebut.
"Sebab sangat mudah untuk ditunggangi kepentingan kedua calon," katanya.