Antarajabar.com - Panwas Kabupaten Tasikmalaya menyatakan kampanye "tidak setuju" pemilihan kepala daerah (pilkada) Tasikmalaya yang hanya peserta tunggal diperbolehkan selama tidak mengarah pada kampanye hitam atau fitnah.
"Selama dalam koridor yang elegan itu tidak menjadi soal," kata Ketua Panwas Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Kamis.
Ia menuturkan Pilkada Tasikmalaya hanya diikuti satu peserta yakni dari petahana Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan Wakilnya Ade Sugianto.
Aturan dalam pelaksanaannya, kata dia, masyarakat pemilih dihadapkan pada dua pilihan yakni "setuju" dan "tidak setuju" dalam pilkada Tasikmalaya.
"Calon peserta itu dihadapkan dua pilihan 'setuju' dan 'tidak setuju' kepada masyarakat pemilih," katanya.
Upaya pengawasan terhadap kampanye "tidak setuju", kata Dodi, pihaknya sesuai aturan akan mengawasi karena dikhawatirkan muncul pelanggaran seperti kampanye hitam atau fitnah.
Namun, Dodi mengaku kesulitan untuk melakukan pengawasan di lapangan karena kegiatan kampanye tersebut tidak dianjurkan wajib koordinasi dengan Panwas.
"Meskipun begitu kita telah siap hingga ke tingkat daerah pelosok untuk mengawasi pihak setuju maupun tidak setuju," katanya.
Selain pengawasan selama kampanye, Panwas Kabupaten Tasikmalaya akan mengawasi setiap tempat pemungutan suara (TPS) dengan menyiagakan satu petugas panwas.
Dodi mengatakan pengawasan di TPS itu sebagai upaya menjaga dan memastikan hasil penghitungan suara tidak terjadi kecurangan.
Panwas : Kampanye "Tidak Setuju" Pilkada Tasikmalaya diperbolehkan
Jumat, 6 November 2015 8:31 WIB
