Antarajabar.com - Panwas Kabupaten Tasikmalaya melarang Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum dan wakilnya Ade Sugianto sebagai peserta tunggal Pemilihan Kepala Daerah Tasikmalaya memasang iklan layanan masyarakat program pemerintah di ruang publik selama masa kampanye.
"Panwas minta Pemkab Tasikmalaya untuk menertibkannya sesuai surat KPU nomor 307 tanggal 23 Oktober 2015 tentang penertiban layanan masyarakat," kata Ketua Panwas Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda kepada wartawan, Rabu.
Ia mengatakan Panwas Kabupaten Tasikmalaya mendapat laporan dari petugas panwas di lapangan terkait masih banyaknya iklan layanan masyarakat bergambar bupati dan wakil bupati sebagai peserta pilkada.
"Di seluruh Kabupaten Tasikmalaya jumlahnya hampir 500 lebih iklan," katanya.
Ia berharap institusi berwenang Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk segera menertibkan seluruh iklan layanan masyarakat tersebut yang tersebar di ruang publik.
Penertiban itu, lanjut dia, untuk menjaga netralitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada Tasikmalaya.
"Penertiban itu untuk menjaga netralitas PNS di Kabupaten Tasikmalaya," katanya.
