Sumedang, Jawa Barat (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengungkapkan pihaknya akan mempelajari dan berjanji untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal harus adanya jeda waktu Pemilu Nasional dan Pilkada.
Mengingat, kata dia, karena saat ini juga pihak Kementerian Dalam Negeri sedang dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan," kata Bima Arya di IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Kamis.
Dia menegaskan putusan MK ini akan dipertimbangkan masuk ke proses revisi UU Pemilu. Akan tetapi dia mengatakan eksekusi dan implementasinya harus dipelajari dulu dengan sangat detail.
"Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan antara keadaan dan pemilu. Ya itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.
Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
