“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri: Putusan MK jeda waktu Pemilu-Pilkada dipelajari-akomodir
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026