Antarajawabarat.com,30/8 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendapatkan laporan dan menemukan seluruh pasangan calon bupati/wakil bupati Garut melanggar beberapa aturan dalam kegiatan kampanye terbuka.
"Selama tahapan masa kampanye ini ada beberapa pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon," kata Ketua Panwas Kabupaten Garut, Saefulloh kepada wartawan, Jumat.
Ia menuturkan, pelanggaran kampanye yang sering dilakukan pasangan calon yakni melewati batas waktu kampanye yang ditetapkan mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dan kampanye membawa anak-anak.
Bentuk pelanggaran lainnya, kata Saefulloh, melakukan kampanye diluar jadwal dan pemasangan alat peraga kampanye disembarang tempat yang melanggar peraturan daerah tentang keindahan dan kenyamanan kota.
"Pemasangan baliho yang melanggar bukan kewenangan Panwas untuk menertibkan tapi Satpol PP yang harus bergerak sebagai aparat penegakan Perda," katanya.
Bahkan petugas Panwas tingkat kecamatan, kata Saefulloh, menemukan adanya kendaraan dinas milik negara dan gedung pemerintahan dipakai kampanye pasangan calon.
Beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga, kata dia, ditemukan ikut terlibat melakukan kampanye calon bupati/wakil bupati Garut.
"Menggunakan fasilitas negara seperti mobil itu tidak boleh. PNS juga dilarang, tapi PNS ikut kampanye apakah terjebak atau sengaja, kita belum tahu," katanya.
Sementara Panwas Garut, kata Saefulloh, tidak dapat memberikan tindakan atau sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran kampanye tersebut.
Ia menjelaskan, Panwas hanya bertugas merekomendasikan adanya temuan pelanggaran kampanye kepada instansi terkait yang berwenang.
"Panwas tidak dapat menindak kecuali merekomendasikan ke dinas terkait seperti adanya penggunaan fasilitas negara, kalau ada pidana diserahkan ke polisi, kalau administratif ke KPU," katanya.
Sementara itu masa kampanye terbuka dimulai 22 Agustus sampai 4 September atau empat hari sebelum pemilihan kepala daerah, 8 September 2013.
Pemilihan bupati Garut diikuti 10 pasangan terdiri dari empat pasangan dari jalur perseorangan dan enam pasangan diusung partai politik.***1***
Feri P
