Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyampaikan ke masyarakat apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkampanye di Pilpres 2024.
"Ya (akan disampaikan ke publik)," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin.
Ia pun meyakini bahwa Presiden Jokowi akan mengirimkan surat cuti untuk berkampanye kepada KPU RI.
"Prinsipnya kami meyakini bahwa apabila bapak presiden akan melakukan kampanye, beliau pasti menyampaikan surat cuti kepada kami," jelasnya.
Sebelumnya, Kamis (25/1), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan jika Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia bakal mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu," kata Hasyim menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui di Jakarta, Kamis.
Hasyim, dalam kesempatan yang sama, menjelaskan hak politik presiden untuk terlibat kampanye dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (Paspampres).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU akan umumkan ke publik jika presiden cuti untuk kampanye
KPU segera umumkan ke publik jika presiden cuti untuk kampanye
Senin, 29 Januari 2024 15:59 WIB