Indramayu (ANTARA) - Sebanyak 390 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI dan lima di antaranya langsung dinyatakan bebas.
"Dari jumlah 547 warga binaan, 390 orang mendapatkan remisi kemerdekaan," kata Kepala Lapas Kelas II B Indramayu Irwan Silais di Indramayu, Selasa.
Menurut dia, remisi ini diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan di antaranya sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan, tidak melanggar dan juga aktif dalam kegiatan.
Dari 390 warga binaan yang mendapat remisi, lima orang di antaranya langsung dinyatakan bebas dan 385 lainnya masih menjalani sisa hukuman.
Sementara, kata Irwan, remisi yang diberikan mulai dari satu bulan sampai enam bulan. Warga binaan yang mendapat remisi satu bulan 93 orang, dua bulan 91 orang, tiga bulan 124 orang, empat bulan 42 orang, lima bulan 31 orang, dan enam bulan empat orang.
"Yang langsung bebas ada lima orang, sedangkan sisanya masih menjalani masa tahanan," tuturnya.
Pemberian remisi kemerdekaan kepada 390 warga binaan ini diberikan secara simbolis oleh Bupati Indramayu Nina Agustina kepada dua orang narapidana.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, prosesi penyerahan remisi untuk tahun ini digelar di Pendopo Kabupaten Indramayu.
Baca juga: Empat orang terkait kasus TPPO di Indramayu diperiksa polisi
Baca juga: Polisi ungkap TPPO anak di bawah umur di Indramayu, ini modusnya