Karawang (ANTARA) - Sebanyak 939 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Warung Bambu, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pada perayaan HUT Ke-79 Republik Indonesia.
Kepala Lapas IIA Karawang, Christo Victor Nixon Toar, saat penyerahan remisi bagi warga binaan di Karawang, Sabtu, mengatakan bahwa pemberian remisi itu sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dan merupakan hak bagi narapidana.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan kepada narapidana yang berprilaku baik yang ditunjukkan melalui perubahan perilaku.
Ia menyampaikan, pada momentum HUT Ke-79 Republik Indonesia tahun ini terdapat 920 orang yang memperoleh remisi umum I. Kemudian yang mendapatkan remisi umum II ada 11 orang dan delapan orang yang mendapatkan remisi umum II plus subsider.
"Jadi total warga binaan yang mendapatkan remisi kali ini sebanyak 939 orang," katanya.
Remisi umum adalah remisi yang diberikan pada hari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, setiap tanggal 17 Agustus.
Sementara itu, Bupati Karawang Aep Syaepuloh saat menghadiri penyerahan remisi bagi warga binaan di Karawang, mengatakan bahwa remisi ini tentu saja sebagai hadiah pada HUT Republik Indonesia.
Ia berpesan agar para napi yang telah mendapatkan remisi, bisa lebih baik lagi dalam berperilaku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 939 warga binaan di Lapas Karawang dapat remisi di hari kemerdekaan