Kota Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Sebanyak 265 orang warga binaan permasyarakatan (WBP) Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi, Jawa Barat, mendapat remisi atau potongan masa tahanan satu hingga enam bulan pada peringatan HUT Ke -79 Republik Indonesia, Sabtu.
"Dari 265 WBP yang mendapatkan remisi, tiga orang di antaranya langsung bebas karena masa tahanannya telah selesai setelah mendapatkan remisi," kata Kepala Lapas Kelas II B Nyomplong Kota Sukabumi Gatot Harisaputro di Sukabumi, Sabtu.
Adapun rincian WBP yang menerima remisi untuk satu bulan sebanyak 21 orang, dua bulan 53 orang, tiga bulan 121 orang, empat bulan 50 orang, lima bulan 19 orang dan enam bulan satu orang.
Untuk jumlah penghuni lapas saat batas akhir pengusulan remisi tepatnya pada 7 Agustus 2024 totalnya mencapai 521 orang dengan rincian 386 berstatus narapidana dan 135 orang sebagai tahanan titipan (tidak berhak diusulkan remisi).
Dari 386 narapidana tersebut hanya 265 orang yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI, sementara sisanya 121 orang tidak mendapatkan remis karena belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.
Sementara, jumlah penghuni lapas hingga 17 Agustus 2024 sebanyak 520 orang di mana 400 orang berstatus narapidana dan 120 orang sebagai tahanan titipan baik dari Polres Sukabumi Kota, Polsek maupun Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi.