Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Sopian pada acara pemberian remisi di Ruang Tama Balai Kota Bogor, Kamis, menyebut dari 443 orang yang mendapatkan remisi terdapat tujuh orang di antaranya bebas dari tahanan.
"Yang bebas hari ini tujuh orang sedangkan empat orang lainnya masih menjalani subsider," kata Sopian.
Sopian menerangkan mereka yang mendapatkan remisi telah menjalani hukuman penjara paling tinggi enam bulan, yang paling rendah satu bulan.
Ratusan tahanan dan narapidana yang mendapat remisi ini dari semua kasus tindak pidana mulai narkoba hingga kasus pidana umum.
Khusus tahanan maupun narapidana yang bebas murni rata-rata sudah menjalani hukuman penjara sudah dua tahun sampai tiga tahun.
Pewarta: Linna SusantiEditor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.