Terakhir, Perbup nomor 3 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.
Ade Yasin menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.
"Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022," terang Ade Yasin.
Baca juga: Bupati Bogor tugaskan 40 camat sukseskan program relaksasi pajak 2022
Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10 persen untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari - 31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018 - 2021 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20 persen dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari - 31 Maret 2022.
Realisasi pajak daerah Kabupaten Bogor 19 persen di triwulan I
Rabu, 16 Maret 2022 21:08 WIB