Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon Jawa Barat pada 2025 memberikan skema relaksasi berupa diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) bagi wajib pajak (WP) yang membayar lebih awal.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon Mastara di Cirebon, Jumat mengatakan bahwa diskon ini diberikan dengan besaran yang bervariasi sesuai dengan periode pembayaran.
Baca juga: Pemkot Cirebon melakukan efisiensi APBD 2025 utamakan program prioritas
Ia mengatakan untuk pembayaran PBB P2 pada 13 Februari hingga 30 April 2025 diberikan potongan 20 persen, sedangkan untuk pembayaran antara 1 Mei hingga 30 Juni 2025 mendapat potongan 15 persen.
Sementara pembayaran pada 1 Juli hingga 30 September 2025 memperoleh diskon 10 persen.
Adanya diskon itu, seluruh WP di Kota Cirebon diharapkan bisa menunaikan kewajiban dalam membayar PBB P2 secara tepat waktu.
Pihaknya pada 2025 menargetkan penerimaan PBB P2 sebesar Rp70,42 miliar dari total potensi penerimaan sebesar Rp75,89 miliar, dengan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan sebanyak 86.081 lembar.
“Penerimaan pajak ini diperkirakan berkontribusi sekitar 18,30 persen dari total penerimaan pajak daerah Kota Cirebon tahun 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp384,66 miliar,” katanya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi mengapresiasi upaya BPKPD dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Menurutnya, inovasi dan edukasi yang dilakukan BPKPD menjadi faktor penting dalam optimalisasi penerimaan daerah.
Dia mengatakan sebagai salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB P2 memiliki peran strategis dalam membiayai berbagai program pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.