Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, meminta pengelola kawasan dan fasilitas umum (fasum) melakukan pengelolaan sampah secara mandiri di lingkungan masing-masing guna mengurangi risiko penumpukan sampah, terutama saat cuaca ekstrem.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo dalam keterangannya di Cirebon, Kamis, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.
Menurut dia, pada kondisi cuaca ekstrem seperti hujan dengan intensitas tinggi, operasional pengangkutan sampah menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kopiluhur berpotensi mengalami gangguan.
“Karena itu diperlukan pengelolaan sampah di tingkat kawasan atau fasilitas umum agar timbulan sampah dapat dikurangi sebelum diangkut ke TPA,” katanya.
Ia menegaskan pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, pengelola kawasan atau fasum, serta masyarakat.
Upaya tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui pengurangan dan penanganan sampah sejak dari sumber sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkot Cirebon pun menginstruksikan pengelola kawasan untuk melakukan pemilahan, pengumpulan, serta pengolahan sampah di lingkungannya sebelum dilakukan pengangkutan ke TPA.
“Pengelola kawasan juga diwajibkan melakukan pemilahan sampah dari sumber, khususnya memisahkan sampah organik, anorganik, dan residu, serta menyediakan sarana dan prasarana pendukung kegiatan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, ia mengatakan pengelola kawasan diminta mengoptimalkan pengolahan sampah organik melalui kegiatan pengomposan atau metode pengolahan lain yang ramah lingkungan.
Ia menuturkan langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi volume sampah, yang harus diangkut ke TPA Kopiluhur setiap harinya.
“Untuk sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi, pengelola kawasan didorong menjalin kerja sama dengan bank sampah, pelaku usaha daur ulang, atau pihak ketiga yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan sampah,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan hanya sampah residu atau sampah yang tidak dapat dimanfaatkan dan diolah di kawasan yang diperbolehkan diangkut ke TPA Kopiluhur sesuai jadwal yang berlaku.
“Pengelola yang tidak melaksanakan ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Perda Kota Cirebon Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,” tuturnya.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.