Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan pencetakan massal sebanyak 1.264.713 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) untuk menggenjot pendapatan asli daerah.
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriadi, yang memimpin seremoni penekanan tombol cetak, menyatakan pencetakan massal SPPT PBB P2 ini dilakukan lebih awal agar distribusi kepada seluruh wajib pajak lebih cepat.
"Kita saksikan bersama pencetakan massal SPPT PBB P2. Tujuannya percepatan pendistribusian kepada wajib pajak sehingga bisa lebih cepat membayar dan menjadi pemasukan daerah," katanya di Cikarang, Rabu.
Dia menginstruksikan kepada jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi berikut perangkat kecamatan, desa maupun kelurahan untuk segera melakukan distribusi SPPT PBB P2 setelah tercetak hari ini.
Upaya percepatan distribusi kepada wajib pajak diharapkan mampu mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah sesuai target sehingga turut berdampak pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Bagaimana seluruh wajib pajak bisa segera melakukan transaksi dan pemerintah daerah memudahkan masyarakat," katanya.
Selain pencetakan massal, pemerintah daerah setempat juga menghadirkan inovasi di kantor pelayanan Bapenda Kabupaten Bekasi yakni area 'Digital Lounge' dari Bank BJB sebagai upaya mempermudah akses melalui aplikasi sehingga wajib pajak mudah mengetahui jumlah kewajiban yang harus dibayarkan.
"Disiapkan tempat ruang wajib pajak agar bisa langsung akses melalui sistem aplikasi. Sehingga bisa memudahkan juga," katanya.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Ani Gustini menjelaskan ada 1.264.713 lembar SPPT PBB P2 yang dicetak secara massal pada hari ini untuk tahun 2025. Jumlah itu meningkat 51.387 lembar dari tahun 2024 sebanyak 1.213.326 lembar.
Ani menyatakan potensi penerimaan daerah dari sektor pajak PBB P2 tahun ini ditargetkan mencapai Rp825,5 miliar atau naik Rp171 miliar dibandingkan realisasi pendapatan sektor serupa tahun 2024 yakni Rp654,55 miliar atau 86,1 persen dari target lalu senilai Rp760,5 miliar.
"Kontribusi PBB P2 sebesar 19,78 persen terhadap total pendapatan asli daerah Kabupaten Bekasi tahun 2024. Primadona pendapatan daerah dengan realisasi penerimaan tersebar masih dihasilkan dari pajak BPHTB," katanya.
Pihaknya mengimbau masyarakat melalui pelayanan di seluruh unit teknis daerah untuk dapat membayar kewajiban pajak tepat waktu dengan memanfaatkan beragam kemudahan yang ditawarkan melalui kanal-kanal pembayaran.