"Para camat agar mengimbau kepada desa/kelurahan serta masyarakat untuk taat membayar pajak dan memanfaatkan relaksasi pajak daerah tahun 2022," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Sabtu.
Selain kepada para camat, ia juga meminta para kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar mendorong para aparatur sipil negara (ASN) taat membayar pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberikan penghargaan kepada SKPD dengan persentase terbesar ASN yang taat membayar PBB-P2 dalam Anugerah Pajak Daerah Tahun 2022.
"Dengan tolak ukur jumlah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) berbayar/bukan nilai pajak," kata Ade Yasin.
Sebelumnya, Ade Yasin kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1, 2, dan 3 tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19.
"Ada tiga Perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini," ujarnya.
Pewarta: M Fikri SetiawanEditor : Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.