Kota Bandung (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menegaskan bahwa status sebagai penerima bantuan sosial (bansos) bukan merupakan syarat yang wajib untuk mendaftar melalui jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Kota Bandung Dani Nurahman mengatakan syarat utama untuk mendaftar jalur afirmasi RMP adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki kartu keluarga (KK) Kota Bandung.
“Persyaratan khusus Afirmasi RMP adalah terdata di DTKS dan kartu keluarga Kota Bandung. Jika ada pertanyaan, misalnya terdata di DTKS namun bukan penerima bansos, maka tetap bisa daftar jalur RMP,” kata Dani di Bandung, Jawa Barat, Rabu.
Ia menjelaskan DTKS merupakan data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial dan menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan.
Namun, tidak semua warga yang masuk dalam DTKS secara otomatis mendapatkan bansos karena ada syarat tambahan dari masing-masing program.
Untuk mempermudah masyarakat dalam memverifikasi status DTKS, Disdik menyediakan layanan pengecekan daring melalui laman simdik.bandung.go.id/dtks.
“Calon peserta didik atau orang tua cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk mengetahui statusnya,” kata dia.