Kabupaten Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat realisasi penerimaan pajak daerah baru 19 persen dari target hingga triwulan I tahun 2022.
"Realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan Triwulan I Tahun 2022 mencapai Rp418,1 miliar atau 19,00 persen dari target sebesar Rp2,2 triliun," ungkap Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Arif Rahman di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Wajib Pajak Bogor diajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Menurutnya, realisasi pajak yang tercatat hingga 10 Maret 2022 tersebut terdiri dari pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp105,251 miliar, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp124,288 miliar, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp22,3 miliar.
Kemudian, pajak air tanah senilai Rp12,9 miliar, pajak parkir Rp2,6 miliar, pajak penerangan jalan Rp53,3 miliar, pajak reklame Rp4,6 miliar, pajak hiburan Rp13,8 miliar, pajak restoran Rp50,9 miliar, serta pajak hotel senilai Rp27,8 miliar.
Arif berharap, dengan adanya kebijakan relaksasi pajak daerah yang dilakukan sejak Januari 2022, dapat meningkatkan realisasi penerimaan pajak.