Kabupaten Bogor (ANTARA) - Bupati Bogor, Ade Yasin mengajak para Wajib Pajak (WP) di wilayahnya untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dari Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Kalau diartikan, sama dengan tax amnesty. Hanya ini lebih kecil, hanya 8 persen tarifnya untuk dalam negeri, tapi bagi yang luar negeri ada 11 persen," ungkapnya di Cibinong, Bogor, Rabu.
Baca juga: Bupati Bogor terapkan relaksasi pajak di tahun 2022
PPS atau bisa disebut Tax Amnesty Jilid II, merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta.
Program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 itu terdiri dari dua kebijakan, yaitu kebijakan pertama ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang telah mengikuti Tax Amnesty, serta kebijakan kedua ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
Di samping itu, Ade Yasin menyebutkan bahwa tingkat ketaatan pajak di Kabupaten Bogor sudah cukup bagus. Berdasarkan data dari Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Barat III, sekitar 85 persen masyarakat sudah taat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Wajib Pajak Bogor diajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
Rabu, 16 Maret 2022 16:07 WIB